Golongan yang Berhak Menerima Zakat ㅤ

Golongan yang Berhak Menerima Zakat ㅤ

Golongan yang Berhak Menerima Zakat

• Allah telah menyebutkan 8 golongan yang berhak mendapatkan zakat dalam Surat at-Taubah ayat 60 yang berbunyi:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. (QS at-Taubah [9]: 60)

Dalam ayat mulia ini ada beberapa faedah berharga yang perlu menjadi renungan kita bersama:

1. Allah membatasi golongan penerima zakat dalam ayat ini dengan lafazh « إنما » yang fungsinya adalah pembatasan, sehingga tidak boleh diberikan kepada selain yang tersebut di atas.

2. Allah membedakan antara 4 golongan pertama dengan menggunakan huruf « ل » yang berfungsi kepemilikan, berbeda dengan 4 golongan kedua yang menggunakan huruf « في » yang menunjukkan bahwa mereka diberi sekadar kebutuhannya saja, jika lebih maka dikembalikan.

3. Islam sangat perhatian tentang alokasi harta zakat sehingga menjelaskannya secara langsung, sehingga syi’ar ini tidak dijadikan permainan oleh hawa nafsu manusia.

4. Tujuan inti zakat adalah memberantas kemiskinan. Karenanya, Allah mendahulukan fakir miskin. Dan tidak mungkin Allah mendahulukan mereka kecuali karena memang mereka yang paling membutuhkan.

5. Zakat disyari’atkan untuk kebutuhan Islam dan kaum muslimin seperti jihad fi sabilillah, dan membantu fakir miskin atau orang yang punya utang. [30]

6. Ayat ini hanya menjelaskan tentang jenis golongan yang berhak menerima zakat, bukan berarti harta zakat harus dibagi kepada semuanya, melainkan boleh diberikan kepada salah satu atau sebagiannya saja seperti fakir miskin saja—misalnya—sebagaimana dalam hadits Mu’adz ibn Jabal Radhiallahu’anhu.

7. Jika seorang memberikan harta zakatnya kepada orang yang dia tahu bahwa dia tidak berhak mendapatkannya maka tidak boleh dan harus mengulanginya. Namun, jika dia sudah berusaha tetapi ternyata dia salah, maka zakatnya sah dan berpahala.


_
• [30] : Fiqhu Dalil, asy-Syaikh Abdullah al-Fauzan, 2/455–456.


Oleh : Al-Ustâdz Abu Ubaidah, Muhammad Yusuf bin Mukhtar bin Munthohir As-Sidawi


Silahkan tinggalkan pesan jika Anda punya saran, kritik, atau pertanyaan seputar topik pembahasan.